Rangkuman Materi Indonesia sebagai Negara Kesatuan, PPKn Kelas VIII

By Jestica Anna, Senin, 22 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Presiden Soekarno mengusulkan Indonesia dijalankan dalam bentuk kesatuan. (Piqsels)

adjar.id - Perjalanan Indonesia menjadi negara kesatuan berjalan cukup rumit, Adjarian.

Konsep Indonesia menjadi negara kesatuan diusulkan oleh Presiden Soekarno.

Akan tetapi, konsep Indonesia sebagai negara kesatuan ini tidak langsung disetujui oleh para tokoh lainnya, Adjarian.

Yap! Para tokoh lain, seperti Mohammad Hatta dan Soepomo mempunyai usulan tersendiri terkait dengan konsep negara ini.

Sebenarnya, apa, sih, yang dimaksud dengan negara kesatuan?

Negara kesatuan adalah negara yang tersusun atas satu negara saja, kewenangan legislatif tertingginya ada ada satu badan legislatif pusat.

Nah, materi Indonesia sebagai negara kesatuan ini dibahas pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kelas VIII SMP.

Coba kita simak rangkumannya di bawah ini, yuk!

"Negara kesatuan adalah konsep negara yang hanya terdiri atas satu negara saja, keseluruhan negara dikuasai pemerintahan pusat."

Bentuk Negara Kesatuan

Bentuk negara Indonesia sempat menjadi perdebatan di antara beberapa tokoh.

Baca Juga: Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Konsep Negara Kesatuan?

1. Soekarno mengusulkan bentuk negara kesatuan.

2. Mohammad Hatta mengusulkan bentuk negara federal, karena Indonesia memiliki karakteristik di setiap wilayahnya.

3. Sepomo mengusulkan bentuk negara integral.

Pada akhirnya, semua tokoh sepakat Indonesia menjadi negara kesatuan, hal ini sebagaimana tercermin dari peristiwa Sumpah Pemuda.

Sumpah pemuda adalah sebuah komitmen berbangsa satu, bertanah air satu, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia.

Berubah Menjadi Serikat atau Federal

Namun, Indonesia sempat mengalami perubahan menjadi negara serikat atau federal dengan Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri.

Pada akhirnya, RIS dibubarkan pada 15 Agustus 1950 karena dianggap berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

"Indonesia pernah menganut konsep negara serikat atau federal yang disebut dengan Republik Indonesia Serikat atau RIS."

Kembali Menjadi Negara Kesatuan

pada akhirnya, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Baca Juga: Apa Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat?

Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

"Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."

Indonesia menjalankan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana terdapat pendelegasian tugas dan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Hal ini tercantum di dalam Pasal 18 ayat 2, "Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.

Lalu, pada ayat 5, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Nah, Adjarian, itulah rangkuman materi PPKn kelas 8, Indonesia sebagai negara kesatuan.

Coba Jawab!
Sebutkan tiga tokoh yang mengusulkan konsep negara Indonesia!
Petunjuk: Cek halaman 2.

Simak video berikut ini, yuk!