Rangkuman Materi Indonesia sebagai Negara Kesatuan, PPKn Kelas VIII

By Jestica Anna, Senin, 22 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Presiden Soekarno mengusulkan Indonesia dijalankan dalam bentuk kesatuan. (Piqsels)

1. Soekarno mengusulkan bentuk negara kesatuan.

2. Mohammad Hatta mengusulkan bentuk negara federal, karena Indonesia memiliki karakteristik di setiap wilayahnya.

3. Sepomo mengusulkan bentuk negara integral.

Pada akhirnya, semua tokoh sepakat Indonesia menjadi negara kesatuan, hal ini sebagaimana tercermin dari peristiwa Sumpah Pemuda.

Sumpah pemuda adalah sebuah komitmen berbangsa satu, bertanah air satu, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia.

Berubah Menjadi Serikat atau Federal

Namun, Indonesia sempat mengalami perubahan menjadi negara serikat atau federal dengan Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri.

Pada akhirnya, RIS dibubarkan pada 15 Agustus 1950 karena dianggap berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

"Indonesia pernah menganut konsep negara serikat atau federal yang disebut dengan Republik Indonesia Serikat atau RIS."

Kembali Menjadi Negara Kesatuan

pada akhirnya, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Baca Juga: Apa Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat?