Rangkuman Materi Indonesia sebagai Negara Kesatuan, PPKn Kelas VIII

By Jestica Anna, Senin, 22 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Presiden Soekarno mengusulkan Indonesia dijalankan dalam bentuk kesatuan. (Piqsels)

adjar.id - Perjalanan Indonesia menjadi negara kesatuan berjalan cukup rumit, Adjarian.

Konsep Indonesia menjadi negara kesatuan diusulkan oleh Presiden Soekarno.

Akan tetapi, konsep Indonesia sebagai negara kesatuan ini tidak langsung disetujui oleh para tokoh lainnya, Adjarian.

Yap! Para tokoh lain, seperti Mohammad Hatta dan Soepomo mempunyai usulan tersendiri terkait dengan konsep negara ini.

Sebenarnya, apa, sih, yang dimaksud dengan negara kesatuan?

Negara kesatuan adalah negara yang tersusun atas satu negara saja, kewenangan legislatif tertingginya ada ada satu badan legislatif pusat.

Nah, materi Indonesia sebagai negara kesatuan ini dibahas pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kelas VIII SMP.

Coba kita simak rangkumannya di bawah ini, yuk!

"Negara kesatuan adalah konsep negara yang hanya terdiri atas satu negara saja, keseluruhan negara dikuasai pemerintahan pusat."

Bentuk Negara Kesatuan

Bentuk negara Indonesia sempat menjadi perdebatan di antara beberapa tokoh.

Baca Juga: Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Konsep Negara Kesatuan?