adjar.id - Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sejak lahir sebagai sebuah negara merdeka, Indonesia eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan, Adjarian.
Negara kesatuan juga biasa disebut sebagai negara unitaris atau unity, yakni negara tunggal atau satu negara yang memiliki satu pusat atau monosentris.
Jadi, negara kesatuan adalah negara yang hanya terdiri dari satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, dan satu badan legislatif yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Nah, hakikat negara kesatuan ialah kedaulatan tidak dibagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam.
Di samping itu, kekuasaan pemerintah pusat juga tidak dibatasi.
Pembentukan negara kesatuan di Indonesia bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara supaya menjadi sebuah negara besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang sentral.
Hal tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur."
"Indonesia adalah sebuah negara yang berbentuk negara kesatuan."
Baca Juga: Jawab Soal Analisis Persamaan dan Perbedaan Pendapat Pakar tentang Makna Negara Kesatuan
Semangat Kebangsaan untuk Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia dan menegakkan konsep negara kesatuan, bukanlah hal yang mudah, Adjarian.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR