adjar.id - Adjarian, kali ini kita akan mengidentifikasi tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan.
Apa itu negara kesatuan?
Sebagai warga Indonesia, kita tentu sudah tidak asing dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Negara kesatuan biasa disebut dengan unity atau unitaris. Negara kesatuan adalah negara tunggal atau satu negara yang monosentris atau berpusat satu.
Jadi, hanya ada satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, dan satu badan legislatif, Adjarian. Itu berlaku untuk keseluruhan wilayah negara.
Hakikat negara kesatuan ialah kekuasaan pemerintah tidak dibatasi. Selain itu, kedaulatan tidak terbagi ke luar ataupun ke dalam.
Kalau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara kesatuan adalah negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah negara berada pada pemerintah pusat.
Nah, pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 SMA halaman 95, terdapat Tugas Kelompok 4.1.
Salah satu soal pada tugas tersebut meminta kita untuk mengidentifikasi tiga pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan. Yuk, kita cari tahu!
Baca Juga: Konsep Negara Kesatuan dan Karakteristiknya
Identifikasi 3 Pendapat Pakar tentang Makna Negara Kesatuan
1. Pendapat C.F. Strong
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR