adjar.id – Tenaga kerja adalah salah satu hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Penjelasan mengenai ketenagakerjaan dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 UU No.13 tahun 2003, Adjarian.
Tenaga kerja ini termasuk sebagai salah satu komponen yang bisa menggerakkan perekonomian suatu negara.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai jenis dan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.
O iya, tenaga kerja adalah orang yang bisa melakukan berbagai pekerjaan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Pekerjaan yang dilakukan bisa untuk memenuhi kebutuhan sendiri ataupun kebutuhan masyarakat luas.
Dalam arti lain, tenaga kerja adalah orang yang mengerjakan sesuatu atau bekerja, pegawai, pekerja, dan lain sebagainya.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai jenis dan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja berikut ini, Adjarian!
“Tenaga kerja adalah orang yang terlibat secara langsung dalam suatu penciptaan barang atau jasa yang menggerakkan ekonomi negara.”
Baca Juga: Jenis Tenaga Kerja dan Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
Jenis Tenaga Kerja
Tenaga kerja terdiri dari berbagai penduduk yang sudah masuk usia kerja, dari mulai umur 15 tahun sampai 64 tahun, berikut beberapa jenis tenaga kerja, di antaranya:
1. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan pengetahuan terhadap suatu bidang tertentu.
Keahlian dan pengetahuan ini didapatkan dari pendidikan formal yang ditempuh oleh seseorang, misalnya dokter, pengacara, dan lain sebagainya.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang mendapatkan keahliannya dengan pendidikan nonformal, seperti pelatihan, kursus, dan lain sebagainya.
Meski umumnya tenaga kerja terlatih berasal dari pendidikan nonformal, tetapi ada juga tenaga terlatih yang berasal dari pendidikan formal, seperti ahli bedah.
"Tenaga kerja terlatih didapatkan dari pendidikan nonformal, sementara tenaga kerja terdidik didapatkan dari pendidik formal."
Baca Juga: Dampak Pengangguran dan Cara Mengatasi Pengangguran
3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Telatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih artinya suatu pekerjaan yang bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian tertentu.
Misalnya, buruh kasar, asisten rumah tangga, dan lain sebagainya.
4. Bukan Tenaga Kerja
Bukan tenaga kerja adalah orang-orang yang belum masuk ke dalam usia kerja atauseseorang yang sudah mencapai usia kerja tetapi belum bekerja.
Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja
Kualitas tenaga kerja di Indonesia harus ditingkatkan untuk menghadapi era globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas.
Adanya globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas ini bisa memungkinkan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
"Diperlukan adanya peningkatan kualitas dari tenaga kerja Indonesia agar bisa bersaing dengan tenaga kerja luar negeri."
Baca Juga: 7 Faktor yang Memengaruhi Kegiatan Industri
Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Jalur Formal
Jalur formal bisa berupa sekolah umum, sekolah kejurusan, dan berbagai kursus yang diikuti untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
2. Jalur Nonformal
Jalur nonformal yang digunakan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di antaranya:
• Latihan kerja
• Magang
• Meningkatkan kualitas spiritual dan mental tenaga kerja.
• Meningkatkan pemberian gizi dan kualitas kesehatan.
Baca Juga: Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan
• Meningkatkan pengadaan seminar tentang pekerjaan.
“Peningkatan kualitas tenaga kerja terbagi menjadi jalur formal dan jalur nonformal.”
Nah, itu tadi Adjarian, pengenalan kita dengan tenaga kerja, baik dari jenis maupun peningkatan kualitas tenaga kerja.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja terdidik? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |