adjar.id – Otonomi daerah yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia memiliki nilai dasar, tujuan, dan asas.
Otonomi sendiri adalah mempunyai peraturan sendiri atau mempunyai hak, kekuasaan, atau kewenangan untuk membuat peraturan sendiri.
Sementara itu, otonomi daerah adalah penyerahan suatu wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur urusannya.
Nah, urusan-urusan tersebut merupakan urusan yang diserahkan dari pemerintah pusat ke daerah yang kemudian disebut sebagai urusan rumah tangga daerah.
Jadi, dalam sistem rumah tangga daerah ini terdapat pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengurus urusan pemerintahan sendiri, Adjarian.
Daerah-daerah yang mendapatkan kewenangannya sendiri inilah yang kemudian disebut sebagai daerah otonom.
O iya, menurut UU No. 32 Tahun 2004 otonomi daerah adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Tujuannya ialah agar pemerintah daerah bisa mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya mengenai otonomi daerah dari nilai dasar, tujuan, dan asasnya berikut ini!
Baca Juga: Materi TWK CPNS Mengenai Otonomi Daerah
Nilai Dasar Otonomi Daerah
Berikut ini beberapa nilai dasar dari otonomi daerah.
1. Kebebasan
Adanya kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan dan keputusan untuk memcahkan masalah yang terjadi di daerah.
2. Partisipasi
Masyarakat ikut berperan aktif dalam proses perencanaan, pengawasan, dan pelaksanakan dari kebijakan publik yang dilaksanakan di daerah.
3. Efektivitas dan Efisiensi
Adanya kebebasan dan partisipasi masyarakat, maka jalannya pemerintahan daerah akan lebih efektif atau tepat sasaran.
Selain itu, adanya sikap tidak menghambur-hamburkan anggaran atau tidak berperilaku boros termasuk sebagai tindakan efisien.
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan dari otonomi daerah, di antaranya:
1. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Pengembangan kehidupan yang demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daeran.
6. Mendorong agar memberdayakan masyarakat daerah.
7. Menumbuhkan kreativitas, prakarsa, dan peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan.
Baca Juga: Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Asas Otonomi Daerah
Beberapa asas otonomi daerah, yaitu:
1. Asas Desentralisasi
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri disebut asas desentralisasi.
2. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian sebagian dari urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Biasanya pendelegasian ini dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui kepada daerah sebagai wakil pemerintah pusat.
3. Asas Tugas Pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penugasan yang dilakukan dari pemerintah pusat kepada darah otonom agar bisa menyelesaikan urusan pemerintahan.
Baca Juga: Jawab Soal Tabel 4.5 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Nah, itulah penjelasan tentang nilai dasar, tujuan, dan asas otonomi daerah, Adjarian.