Materi TWK CPNS Nilai Dasar, Tujuan, dan Asas Otonomi Daerah

By Nabil Adlani, Rabu, 27 April 2022 | 20:40 WIB
Pemerintah daerah diberikan wewenang khusus untuk mengatur wilayahnya sendiri. (unsplash/Muhammad Syafi Al - adam)

3. Keadilan.

4. Pemerataan.

5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daeran.

6. Mendorong agar memberdayakan masyarakat daerah.

7. Menumbuhkan kreativitas, prakarsa, dan peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan.

Baca Juga: Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Asas Otonomi Daerah

Beberapa asas otonomi daerah, yaitu:

1. Asas Desentralisasi

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri disebut asas desentralisasi.

2. Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian sebagian dari urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Biasanya pendelegasian ini dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui kepada daerah sebagai wakil pemerintah pusat.

3. Asas Tugas Pembantuan

Asas tugas pembantuan adalah penugasan yang dilakukan dari pemerintah pusat kepada darah otonom agar bisa menyelesaikan urusan pemerintahan.

Baca Juga: Jawab Soal Tabel 4.5 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

Nah, itulah penjelasan tentang nilai dasar, tujuan, dan asas otonomi daerah, Adjarian.