adjar.id – Penyusunan perundang-undangan nasional memiliki asas-asas dan alur yang harus diikuti.
Perundang-undangan nasional mempunyai kedudukan yang penting dalam kepastian hukum di Indonesia.
Hukum yang ada di Indonesia sendiri terbagi menjadi dua bentuk, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Nah, hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan paling tinggi di pemerintahan yang disebut dengan tata urutan perundang-undangan nasional.
Tata urutan perundang-undangan nasional terdiri atas, UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Perppu, PP, Keppres, dan Perda.
Fungsi dari adanya peraturan perundang-undangan ini di antaranya memberikan kepastian hukum, melindungi hak warga negara, memberikan keadilan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, kedudukan peraturan perundang-undangan sendiri yaitu sebagai hukum bagi warga negara serta menjamin hak dan kewajiban warga negara.
Adjarian, pembahasan mengenai penyusunan perundang-undangan nasional ini merupakan salah satu materi TWK CPNS.
Yuk, kita cari tahu asas dan alur dalam penyusunan perundang-undangan berikut ini!
Baca Juga: Materi TWK CPNS Tata Urutan Perundang-undangan Nasional
Asas Penyusunan Perundang-undangan Nasional
Berikut ini beberapa asas yang diterapkan dalam penyusunan perundang-undangan nasional, yaitu: