adjar.id – Penyusunan perundang-undangan nasional memiliki asas-asas dan alur yang harus diikuti.
Perundang-undangan nasional mempunyai kedudukan yang penting dalam kepastian hukum di Indonesia.
Hukum yang ada di Indonesia sendiri terbagi menjadi dua bentuk, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Nah, hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan paling tinggi di pemerintahan yang disebut dengan tata urutan perundang-undangan nasional.
Tata urutan perundang-undangan nasional terdiri atas, UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Perppu, PP, Keppres, dan Perda.
Fungsi dari adanya peraturan perundang-undangan ini di antaranya memberikan kepastian hukum, melindungi hak warga negara, memberikan keadilan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, kedudukan peraturan perundang-undangan sendiri yaitu sebagai hukum bagi warga negara serta menjamin hak dan kewajiban warga negara.
Adjarian, pembahasan mengenai penyusunan perundang-undangan nasional ini merupakan salah satu materi TWK CPNS.
Yuk, kita cari tahu asas dan alur dalam penyusunan perundang-undangan berikut ini!
Baca Juga: Materi TWK CPNS Tata Urutan Perundang-undangan Nasional
Asas Penyusunan Perundang-undangan Nasional
Berikut ini beberapa asas yang diterapkan dalam penyusunan perundang-undangan nasional, yaitu:
1. Asas hierarki berarti suatu perundang-undangan tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi.
2. Penyusunan perundang-undangan tidak bisa diganggu gugat, artinya hanya bisa diuji oleh lembga-lembaga yang berwenang, yaitu DPR dan MK.
3. Peraturan perundang-undangan yang sifatnya khusus bisa mengesampingkan perundang-undangan yang sifatnya umum.
4. Peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya bisa diubah atau ditarik dengan adanya peraturan yang lebih tinggi atau sederajat.
5. Perundang-undangan tidak bisa berlaku di saat belum diundangkan, kecuali sudah dinyatakan secara tegas dalam peraturan.
6. Perundang-undangan yang baru mengesampingkan perundang-undangan yang sudah lama.
7. Tidak berisikan pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan lainnya.
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Alur Penyusunan Perundang-undangan Nasional
Berikut ini alur penyusunan perundang-undangan nasional, yaitu:
1. Proses penyiapan Rancangan Undang-Undang atau RUU yang berasal dari presiden atau DPR.
2. Proses pengajuan RUU oleh presiden dan oleh DPR itu sendiri.
DPR memiliki kewenangan untuk mengubah RUU tersebut sehingga nantinya bisa menjadi UU.
3. Proses pembahasan RUU yang dilakukan melalui musyawarah dalam sidang DPR.
4. Proses penetapan RUU menjadi UU oleh DPR dalam rapat pleno DPR.
5. Mengesahkan dan memberlakukan UU yang pengesahan sendiri dilakukan oleh presiden.
Nah, itulah Adjarian, asas dan alur penyusunan perundang-undangan nasional yang menjadi salah satu materi TWK CPNS.
Baca Juga: Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Tonton video ini juga, yuk!