1. Asas hierarki berarti suatu perundang-undangan tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi.
2. Penyusunan perundang-undangan tidak bisa diganggu gugat, artinya hanya bisa diuji oleh lembga-lembaga yang berwenang, yaitu DPR dan MK.
3. Peraturan perundang-undangan yang sifatnya khusus bisa mengesampingkan perundang-undangan yang sifatnya umum.
4. Peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya bisa diubah atau ditarik dengan adanya peraturan yang lebih tinggi atau sederajat.
5. Perundang-undangan tidak bisa berlaku di saat belum diundangkan, kecuali sudah dinyatakan secara tegas dalam peraturan.
6. Perundang-undangan yang baru mengesampingkan perundang-undangan yang sudah lama.
7. Tidak berisikan pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan lainnya.
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Alur Penyusunan Perundang-undangan Nasional
Berikut ini alur penyusunan perundang-undangan nasional, yaitu:
1. Proses penyiapan Rancangan Undang-Undang atau RUU yang berasal dari presiden atau DPR.
2. Proses pengajuan RUU oleh presiden dan oleh DPR itu sendiri.