Tujuan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Negara Indonesia

By Nabil Adlani, Jumat, 18 Februari 2022 | 10:00 WIB
Koperasi turut berperan dalam tatanan perekonomian nasional. (unsplash/MufidMajnun)

adjar.id – Apa saja tujuan koperasi?

Secara sederhana, koperasi merupakan usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini berarti dalam menjalankan ketentuannya dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tujuan dari koperasi berdasarkan undang-undang negara Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Koperasi adalah sebuah kerja sama yang saling terjalin antara anggota dan para pengurus untuk mencapai tujuan koperasi.

Tujuan dari koperasi ialah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya, Adjarian.

Selain itu, koperasi juga ikut membangun tatanan dan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, maju, dan makmur.

Nah, berdasarkan undang-undang negara Indonesia, berikut ini tujuan koperasi selengkapnya.

“Koperasi turut membangun tatanan dan perekonomian nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”

Baca Juga: Keunggulan Koperasi Dibandingkan Badan Usaha Lain

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1993 pasal 3, tujuan koperasi terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Tujuan Koperasi Ditinjau dari Segi Kepentingan Anggota

Berdasarkan segi kepentingan anggota, tujuan dari koperasi terbagi dua, yaitu:

Anggota koperasi mendirikan koperasi karena adanya suatu dorongan untuk menyatukan kepentingannya.

Bagi anggotanya, kegiatan koperasi diarahkan untuk bisa memberikan jasa kepada setiap anggota sesuai dengan jenis usaha koperasi, yaitu koperasi produk, konsumsi, dan simpan pinjam.

“Dalam koperasi produksi, para anggotanya mempunyai kepentingan akan ketersediaan bahan baku untuk barang produksi dan mempermudah pemasaran.”

Baca Juga: Koperasi Indonesia: Landasan, Prinsip, dan Perangkat Organisasi

Adanya koperasi bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat berkat kegiatan meningkatkan penghasilan para anggotanya.

Jadi, dengan penghasilan yang tinggi berarti anggota koperasi lebih banyak memiliki barang atau uang dan ini memungkinkan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan.

2. Tujuan Koperasi dari Segi Kepentingan Masyarakat

Tujuan koperasi dan peranan koperasi bagi masyarakat di antaranya:

“Tujuan koperasi bagi kepentingan masyarakat di antaranya menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.”

Baca Juga: Arti Lambang Koperasi Indonesia

3. Tujuan Koperasi dari Segi Kepentingan Tata Perekonomian Nasional

Koperasi sebagai badan usaha juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Dalam melaksanakan kemakmuran rakyat dan negara, koperasi berguna untuk:

Nah, itulah tujuan koperasi berdasarkan undang-undang negara Indonesia, tepatnya UU No.25 Tahun 1992 pasal 3.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan ini!

Pertanyaan

Apa saja tujuan koperasi dari segi kepentingan masyarakat?

Petunjuk: Cek halaman 3.

Tonton video ini juga, ya!