adjar.id – Apa saja tujuan koperasi?
Secara sederhana, koperasi merupakan usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini berarti dalam menjalankan ketentuannya dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tujuan dari koperasi berdasarkan undang-undang negara Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Koperasi adalah sebuah kerja sama yang saling terjalin antara anggota dan para pengurus untuk mencapai tujuan koperasi.
Tujuan dari koperasi ialah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya, Adjarian.
Selain itu, koperasi juga ikut membangun tatanan dan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, maju, dan makmur.
Nah, berdasarkan undang-undang negara Indonesia, berikut ini tujuan koperasi selengkapnya.
“Koperasi turut membangun tatanan dan perekonomian nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
Baca Juga: Keunggulan Koperasi Dibandingkan Badan Usaha Lain
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1993 pasal 3, tujuan koperasi terbagi menjadi tiga bagian, yaitu: