Tujuan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Negara Indonesia

By Nabil Adlani, Jumat, 18 Februari 2022 | 10:00 WIB
Koperasi turut berperan dalam tatanan perekonomian nasional. (unsplash/MufidMajnun)

3. Tujuan Koperasi dari Segi Kepentingan Tata Perekonomian Nasional

Koperasi sebagai badan usaha juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Dalam melaksanakan kemakmuran rakyat dan negara, koperasi berguna untuk:

Nah, itulah tujuan koperasi berdasarkan undang-undang negara Indonesia, tepatnya UU No.25 Tahun 1992 pasal 3.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan ini!

Pertanyaan

Apa saja tujuan koperasi dari segi kepentingan masyarakat?

Petunjuk: Cek halaman 3.

Tonton video ini juga, ya!