3. Tujuan Koperasi dari Segi Kepentingan Tata Perekonomian Nasional
Koperasi sebagai badan usaha juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam melaksanakan kemakmuran rakyat dan negara, koperasi berguna untuk:
- Meningkatkan produksi di berbagai bidang
- Perluasan lapangan kerja
- Pembagian pendapatan negara kepada seluruh masyarakat Indonesia
Nah, itulah tujuan koperasi berdasarkan undang-undang negara Indonesia, tepatnya UU No.25 Tahun 1992 pasal 3.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan ini!
Pertanyaan |
Apa saja tujuan koperasi dari segi kepentingan masyarakat? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Tonton video ini juga, ya!