Tujuan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Negara Indonesia

By Nabil Adlani, Jumat, 18 Februari 2022 | 10:00 WIB
Koperasi turut berperan dalam tatanan perekonomian nasional. (unsplash/MufidMajnun)

1. Tujuan Koperasi Ditinjau dari Segi Kepentingan Anggota

Berdasarkan segi kepentingan anggota, tujuan dari koperasi terbagi dua, yaitu:

Anggota koperasi mendirikan koperasi karena adanya suatu dorongan untuk menyatukan kepentingannya.

Bagi anggotanya, kegiatan koperasi diarahkan untuk bisa memberikan jasa kepada setiap anggota sesuai dengan jenis usaha koperasi, yaitu koperasi produk, konsumsi, dan simpan pinjam.

“Dalam koperasi produksi, para anggotanya mempunyai kepentingan akan ketersediaan bahan baku untuk barang produksi dan mempermudah pemasaran.”

Baca Juga: Koperasi Indonesia: Landasan, Prinsip, dan Perangkat Organisasi

Adanya koperasi bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat berkat kegiatan meningkatkan penghasilan para anggotanya.

Jadi, dengan penghasilan yang tinggi berarti anggota koperasi lebih banyak memiliki barang atau uang dan ini memungkinkan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan.

2. Tujuan Koperasi dari Segi Kepentingan Masyarakat

Tujuan koperasi dan peranan koperasi bagi masyarakat di antaranya:

“Tujuan koperasi bagi kepentingan masyarakat di antaranya menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.”

Baca Juga: Arti Lambang Koperasi Indonesia