Materi TWK CPNS, Fungsi dan Organisasi Rumah Tangga Kepresidenan

By Nabil Adlani, Sabtu, 5 Februari 2022 | 08:30 WIB
Rumah Tangga Kepresidenan berperan dalam membantu presiden. (unsplash/MufidMajnun)

adjar.id Rumah Tangga Kepresidenan memilliki fungsi dan organisasi di dalamnya.

Rumah Tangga Kepresidenan adalah sebuah lembaga di dalam Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Nah, Kementerian Sekretarit Negara merupakan sebuah kementerian yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara yang kedudukannya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kemenetrian ini dibentuk sejak negara Indonesia berdiri tepatnya pada 2 September 1945 berbarengan dengan Presiden Soekarno yang membentuk kabinet pertamanya.

Nah, dalam pembentukan kabinet ini, Soekarno mengangkat seorang Sekretaris Negara dan juru bicara bagi seorang presiden.

O iya, tugas dari Rumah Tangga Kepresidenan ialah menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada presiden.

Rumah Tangga Kepresidenan sendiri dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada presiden.

Pembahasan mengenai Rumah Tangga Kepresidenan merupakan salah satu materi TWK CPNS, Adjarian.

Nah, yuk, kita cari tahu fungsi dan organisasi dari Rumah Tangga Kepresidenan!

Baca Juga: Materi TWK CPNS Fungsi, Peranan, dan Kewajiban Pers di Indonesia

Fungsi Rumah Tangga Kepresidenan

Beberapa fungsi dari Rumah Tangga Kepresidenan di antaranya:

1. Penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri presiden, dan acara lain yang dihadiri presiden dan atau istri/suami presiden.

2. Penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan presiden dan atau istri/suami presiden baik di dalam maupun luar negeri.

3. Penyelenggaraan urusan protokolan presiden dan istri/suami presiden.

4. Pengkoordinasian kegiatan media dan pers di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.

5. Pengelolaan istana-istana presiden beserta museum dan sanggar seni.

6. Perencanaan program, anggaran, dan pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.

7. Pengelolaan anggaran khusus presiden.

Baca Juga: Pemilihan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Presiden, Materi TWK SKD CPNS

8. Pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.

9. Pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan presiden dan ajudan istri/suami presiden serta dokter pribadi istri/suami presiden.

10. Koordinasi dengan tim dokter kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan presiden dan atau istri/suami presiden.

Organisasi Rumah Tangga Kepresidenan

Beberapa organisasi yang terdapat di dalam rumah tangga kepresidenan di antaranya:

1. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Istana

Deputi ini bertugas untuk membantu kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan presiden.

Selain itu, deputi ini juga membantu penyelenggaraan pelayanan bagi tamu negara. 

Deputi ini juga ikut sebagai pengelolaan istana dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

2. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media

Deputi ini bertugas untuk membantu kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan urusan protokolan, pers, dokumentasi, media, dan informasi.

Hal ini berkaitan dengan informasi kegiatan yang dilakukan oleh presiden dan atau istri/suami presiden.

Nah, itulah fungsi dan organisasi Rumah Tangga Kepresidenan Negara Republik Indonesia, Adjarian.

Tonton juga video berikut ini, yuk!