adjar.id – Pers di Indonesia memiliki fungsi, peran, dan kewajibannya sendiri, Adjarian.
Setiap orang membutuhkan pers dalam kehidupan sehari-hari, baik secara sadar maupun tidak untuk mendapatkan informasi.
Pers atau media massa merupakan sebuah lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan jurnalistik ini bisa berupa meliput acara, mencari dan menulis berita, menyampaikan berita, dan mengolah informasi untuk dinikmati masyarakat.
Pers di Indonesia di atur dalam UU RI No.40 tahun 1999 mengenai pers di dalam dua pasal.
Secara umum, pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburab, keinginan, berita, dan lainnya.
Nah, pers memiliki fungsi, peranan, dan kewajiban yang sudah di atur dalam undang-undang di Indonesia, Adjarian.
O iya, pembahasan tentang pers juga menjadi salah satu materi TWK CPNS, lo.
Yuk, kita cari tahu fungsi, peranan, dan kewajiban pers!
Baca Juga: Mengenal Teks Editorial: Pengertian, Struktur, dan Kaidah Kebahasaannya
Fungsi Pers
Berdasarkan pasal 3 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta lembaga ekonomi.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR