2. Menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati keberagaman.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, tepat, dan benar.
4. Melakukan pengawasan, koreksi, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Baca Juga: Menyimak Contoh Teks Berita COVID-19 dan Menganalisis Unsur-Unsur 5W1H
5. Memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Kewajiban Pers
Berikut ini beberapa kewajiban pers menurut pasal 5 UU No.40 Tahun 1999, yaitu:
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan opini dan peristiwa dengan menghormati norma agama dan kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.
2. Pers wajib melayani hak jawab.
3. Pers wajib melayani hak tolak.
Nah, itulah uraian tentang fungsi, peranan, dan kewajiban pers di Indonesia, Adjarian.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR