Materi TWK CPNS Mengenai Tata Negara: Komisi Yudisial

By Nabil Adlani, Senin, 24 Januari 2022 | 19:00 WIB
Hakim di Indonesia dibawahi oleh Komisi Yudisial. (unsplash/SebastianPichler)

adjar.id – Dalam sebuah sistem tata negara Indonesia terdapat satu lembaga yang mengusulkan pengangkatan hakim agung, yaitu Komisi Yudisial atau KY.

Adjarian, KY memiliki sifat yang mandiri sebagai lembaga negara dan berwenang dalam mengusulkan hakim agung yang akan diangkat.

Pembentukan KY didasari atas UU No. 22 Tahun 2004 yang berfungsi untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

KY menjadi lembaga penting dalam kekuasaan negara Indonesia karena tugasnya untuk menegakkan kehormatan dan perilaku hakim. 

KY pada awalnya dibentuk dengan adanya wacana tentang MPPH atau Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim di tahun 1968.

Nah, adanya amandemen ketiga dalam UUD 1945 pada tahun 2001 membuat KY terbentuk dan diatur dalam pasal 24B UUD 1945.

O iya, pembentukan KY ini didasari atas keprihatinan kondisi peradilan di Indonesia.

Nah, pembahasan tentang KY, seperti tugas, wewenang, dan tujuannya merupakan salah satu materi TWK CPNS mengenai tata negara, Adjarian.

Yuk, kita simak penjelasan tentang tugas, wewenang, dan tujuan Komisi Yudisial berikut ini!

Baca Juga: Profesi Hakim: Deskripsi, Peran, Tanggung Jawab, serta Jenjang Karier

Tujuan Komisi Yudisial

Beberapa tujuan dibentuknya Komisi Yudisial antara lain:

1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman di Indonesia, baik yang menyangkut rekrutmen hakim agung maupun mengawasi perilaku hakim.

2. Agar bisa melakukan pengawasan secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur masyarakat.

3. Menjaga konsistensi dan kualitas dari putusan lembaga peradilan karena adanya pengawasan yang intensif oleh lembaga independen.

4. Menjaga hubungan antara kekuasaan kehakiman dengan kekuasaan pemerintah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang Komisi Yudisial

Komisi yudisial memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain. 

Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Baca Juga: Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Tugas Komisi Yudisial

Tugas dari Komisi Yudisial atau KY terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:

2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, dengan tugas utama:

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya

Pertanggung Jawaban dan Laporan

Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada masyarakat melalui DPR, dengan menerbitkan laporan tahunan.

Selain itu Komisi Yudisial juga membuka akses informasi secara lengkap dan akurat kepada masyarakat.

Nah, itu tadi Adjarian, pengenalan kita dengan Komisi Yudisial, baik dari tujuan, wewenang, tugas, dan pertanggung jawabannya.

Tonton juga video berikut ini, yuk!