Materi TWK CPNS Mengenai Tata Negara: Komisi Yudisial

By Nabil Adlani, Senin, 24 Januari 2022 | 19:00 WIB
Hakim di Indonesia dibawahi oleh Komisi Yudisial. (unsplash/SebastianPichler)

1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman di Indonesia, baik yang menyangkut rekrutmen hakim agung maupun mengawasi perilaku hakim.

2. Agar bisa melakukan pengawasan secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur masyarakat.

3. Menjaga konsistensi dan kualitas dari putusan lembaga peradilan karena adanya pengawasan yang intensif oleh lembaga independen.

4. Menjaga hubungan antara kekuasaan kehakiman dengan kekuasaan pemerintah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang Komisi Yudisial

Komisi yudisial memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain. 

Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Baca Juga: Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Tugas Komisi Yudisial

Tugas dari Komisi Yudisial atau KY terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:

2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, dengan tugas utama: