adjar.id – Dalam sebuah sistem tata negara Indonesia terdapat satu lembaga yang mengusulkan pengangkatan hakim agung, yaitu Komisi Yudisial atau KY.
Adjarian, KY memiliki sifat yang mandiri sebagai lembaga negara dan berwenang dalam mengusulkan hakim agung yang akan diangkat.
Pembentukan KY didasari atas UU No. 22 Tahun 2004 yang berfungsi untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
KY menjadi lembaga penting dalam kekuasaan negara Indonesia karena tugasnya untuk menegakkan kehormatan dan perilaku hakim.
KY pada awalnya dibentuk dengan adanya wacana tentang MPPH atau Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim di tahun 1968.
Nah, adanya amandemen ketiga dalam UUD 1945 pada tahun 2001 membuat KY terbentuk dan diatur dalam pasal 24B UUD 1945.
O iya, pembentukan KY ini didasari atas keprihatinan kondisi peradilan di Indonesia.
Nah, pembahasan tentang KY, seperti tugas, wewenang, dan tujuannya merupakan salah satu materi TWK CPNS mengenai tata negara, Adjarian.
Yuk, kita simak penjelasan tentang tugas, wewenang, dan tujuan Komisi Yudisial berikut ini!
Baca Juga: Profesi Hakim: Deskripsi, Peran, Tanggung Jawab, serta Jenjang Karier
Tujuan Komisi Yudisial
Beberapa tujuan dibentuknya Komisi Yudisial antara lain: