adjar.id – Dalam perekonomian nasional, terdapat bentuk-bentuk badan usaha milik negara.
Adjarian, kita sebagai pelajar memerlukan berbagai sarana kebutuhan, seperti sepatu, alat tulis, alat transportasi, tas sekolah, dan seragam sekolah.
Kebutuhan kita tersebut diproduksi oleh sebuah perusahaan.
Perusahaan sendiri adalah alat atau wadah bagi badan usaha dalam upaya untuk mencari keuntungan.
Sementara badan usaha adalah suatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup.
Badan usaha memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
Nah, kali ini kita akan membahas tentang berbagai bentuk badan usaha milik negara yang menjadi materi ekonomi kelas 12 SMA.
O iya, berdasarkan kegiatan yang dilakukan, badan usaha terbagi menjadi bidang agraris, ekstraktif, perdagangan, jasa, dan industri.
“Berdasarkan yuridis atau hukum, badan usaha dibedakan menjadi badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan badan usaha koperasi.”
Baca Juga: Mengenal Bentuk-Bentuk Badan Usaha dan Peranannya dalam Perekonomian
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara atau BUMN adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara.
Contohnya, perusahaan umum, perusahaan persero, atau perseroan terbatas lainnya.
Badan usaha milik negara mempunyai ciri-ciri yang membedakan dengan badan usaha swasta.
Berikut ini beberapa ciri-ciri badan usaha milik negara, di antaranya:
1. Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodalan badan usaha.
3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha.
4. Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.
“Salah satu ciri badan usaha negara yaotu pemegang salaham dari permodalan dipegang oleh pemerintah negara.”
Baca Juga: Kumpulan Soal SBMPTN, Jawaban, serta Pembahasan Materi Badan Usaha
5. segala hak, tanggung jawab, dan kewajiban berada di tangan negara.
6. Melayani kepentingan umum, selain untuk mendapatkan keuntungan.
7. Sebagai stabilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
8. Sebagai sumber pemasukan negara.
9. Seluruh atau sebagian besar modalnya adalah milik negara.
10. Modal dapat berupa obligasi dan sahan untuk BUMN yang sudah go public.
11. Dapat menghimpun dana dari pihak lain baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank.
12. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN baik di dalam maupun luar negeri.
“Selain untuk mendapatkan keuntungan, BUMN juga melayani kepentingan umum.”
Baca Juga: Contoh Soal Materi Badan Usaha serta Jawaban dan Penjelasannya
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara
Berikut ini beberapa bentuk dari badan usaha milik negara, yang di antaranya:
1. Perusahaan Perseroan
Perusahaan perseroan atau Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
Sementara, tujuan perusahaan perseroan adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memiliki daya saing kuat serta mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Perusahaan yang termasuk dalam perusahaan persero, antara lain PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Jasa Marga, PT. Pertamina, PT. Telekomunikasi, PT. Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.
“Perusahaan perseroan memiliki tujuan untuk mengejar keuntungan.”
2. Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau Perum adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
Baca Juga: Fungsi Bank dan Jenis-Jenisnya, di Antaranya Bank Umum dan Bank Sentral
Tujuan Perum ialah untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasrkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Contoh perum adalah Perum Pegadaian, Perum Saran Pengembangan Usaha, Perum Pengembangan Perusahaan Nasional, Perum Produksi Film Negara, dan lain sebagainya.
Nah Adjarian, itulah tadi bentuk-bentuk badan usaha milik negara yang tebagi atas dua bentuk yaitu perusahaan perseroan dan perusahaan umum.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa yang dimaksud dengan badan usaha milik negara? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!