8. Sebagai sumber pemasukan negara.
9. Seluruh atau sebagian besar modalnya adalah milik negara.
10. Modal dapat berupa obligasi dan sahan untuk BUMN yang sudah go public.
11. Dapat menghimpun dana dari pihak lain baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank.
12. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN baik di dalam maupun luar negeri.
“Selain untuk mendapatkan keuntungan, BUMN juga melayani kepentingan umum.”
Baca Juga: Contoh Soal Materi Badan Usaha serta Jawaban dan Penjelasannya
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara
Berikut ini beberapa bentuk dari badan usaha milik negara, yang di antaranya:
1. Perusahaan Perseroan
Perusahaan perseroan atau Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
Sementara, tujuan perusahaan perseroan adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memiliki daya saing kuat serta mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.