Perusahaan yang termasuk dalam perusahaan persero, antara lain PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Jasa Marga, PT. Pertamina, PT. Telekomunikasi, PT. Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.
“Perusahaan perseroan memiliki tujuan untuk mengejar keuntungan.”
2. Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau Perum adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
Baca Juga: Fungsi Bank dan Jenis-Jenisnya, di Antaranya Bank Umum dan Bank Sentral
Tujuan Perum ialah untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasrkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Contoh perum adalah Perum Pegadaian, Perum Saran Pengembangan Usaha, Perum Pengembangan Perusahaan Nasional, Perum Produksi Film Negara, dan lain sebagainya.
Nah Adjarian, itulah tadi bentuk-bentuk badan usaha milik negara yang tebagi atas dua bentuk yaitu perusahaan perseroan dan perusahaan umum.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa yang dimaksud dengan badan usaha milik negara? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!