Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

By Nabil Adlani, Jumat, 31 Desember 2021 | 10:30 WIB
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan struktural dalam pemerintahan negara Indonesia. (pixabay)

adjar.id – Adjarian, sudah tahu hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah?

Indonesia membagi sistem pemerintahannya menjadi dua bagian, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat adalah pemerintahan yang mengurusi penyelenggaraan pemerintahan Indonesia secara luas.

Sementara pemerintah daerah mengurusi pemerintahan di daerahnya sendiri dengan adanya otonomi daerah.

Baca Juga: Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling berkerjasama dalam menjalankan pemerintahannya.

Pemerintah pusat memberikan hak otonomi daerah bagi pemerintah daerah agar bisa menjalankan pemerintahannya sendiri di daerahnya.

Tujuan diberlakukannya otonomi daerah ini adalah untuk mencapai kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.

Yuk, kita simak penjelasan tentang hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA berikut ini!

“Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terjalin baik agar bisa mencapai kemakmuran bagi masyarakat.”

 

Hubungan Strukturan Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan struktural sendiri adalah hubungan yang berdasarkan tingkatan atau jenjang pemerintahan.

Nah, dalam hal ini pemerintah daerah bertugas untuk menyelenggarakan urusan daerah bersama dengan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pelaksanaan dari pemerintah daerah sendiri didasari atas asas otonom dan tugas pembantuan.

Sementara itu, pemerintah pusat dipimpin langsung oleh presiden sebagai penyelenggara urusan pemerintahan.

Baca Juga: Nilai Dasar, Hak, dan Kewajiban dari Pelaksanaan Otonomi Daerah

Presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dibantu oleh jajaran para menteri.

Sementara di tingkat daerah, kepala daerah menjadi penyelenggara urusan di masing-masing daerah, Adjarian.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling berkoordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahannya dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat.

“Pelaksanaan pemerintah daerah atas dasar otonomi daerah yang diberikan pemerintah pusat agar pemerintah daerah bisa mengatur daerahnya sendiri.”

 

Cara yang Bisa Menghubungkan Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam sistem negara Indonesia, ada dua cara yang bisa menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu:

1. Sentralisasi

Sentralisasi yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat.

Akan tetapi, pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentarasi yaitu pendelegasian wewenang kepada perangkan yang berada di bawah hirarkinya di daerah.

2. Desentralisasi

Desentralisasi yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luaskan kepada pemerintah daerah.

Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan pemerintahan pusat kepada daerah otonom.

Baca Juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapannya

Adjarian, kedua cara ini bisa digunakan oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk memudahkan pengontrolan masyarakat di daerah.

Kedua cara ini digunakan untuk memudahkan pemerintah pusat mengatahui keperluan masyarakat di daerah.

Sehingga, tidak terjadi ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya karena adanya peran dari masing-masing pemerintah daerah.

“Cara sentralisasi dan desentralisasi digunakan untuk menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”

 

Faktor Pembagian antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Berikut ini ada tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, tugas, urusan, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu:

1. Fungsi Bersakala Nasional

Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.

2. Fungsi Pelayanan Masyarakat

Fungsi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

3. Fungsi Pelayanan Lokal

Fungsi pelayanan yang sifatnya lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar.

Pelayanan ini dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerahnya masing-masing.

Jadi, dalam fungsi ini, setiap daerah akan memiliki pelayanan yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia

Nah, itulah tadi Adjarian, hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah di mana ada cara yang digunakan untuk menghubungkan kedua pemerintah ini.

Sekarang, jawab pertanyaan berikut ini, yuk!

 

Pertanyaan

Apa saja cara yang digunakan untuk menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah?

Petunjuk: Cek halaman 3.

 

Jangan lupa, tonton juga video berikut ini!