Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

By Nabil Adlani, Jumat, 31 Desember 2021 | 10:30 WIB
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan struktural dalam pemerintahan negara Indonesia. (pixabay)

Cara yang Bisa Menghubungkan Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam sistem negara Indonesia, ada dua cara yang bisa menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu:

1. Sentralisasi

Sentralisasi yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat.

Akan tetapi, pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentarasi yaitu pendelegasian wewenang kepada perangkan yang berada di bawah hirarkinya di daerah.

2. Desentralisasi

Desentralisasi yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luaskan kepada pemerintah daerah.

Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan pemerintahan pusat kepada daerah otonom.

Baca Juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapannya

Adjarian, kedua cara ini bisa digunakan oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk memudahkan pengontrolan masyarakat di daerah.

Kedua cara ini digunakan untuk memudahkan pemerintah pusat mengatahui keperluan masyarakat di daerah.

Sehingga, tidak terjadi ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya karena adanya peran dari masing-masing pemerintah daerah.

“Cara sentralisasi dan desentralisasi digunakan untuk menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”