Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

By Nabil Adlani, Jumat, 31 Desember 2021 | 10:30 WIB
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan struktural dalam pemerintahan negara Indonesia. (pixabay)

Faktor Pembagian antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Berikut ini ada tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, tugas, urusan, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu:

1. Fungsi Bersakala Nasional

Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.

2. Fungsi Pelayanan Masyarakat

Fungsi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

3. Fungsi Pelayanan Lokal

Fungsi pelayanan yang sifatnya lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar.

Pelayanan ini dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerahnya masing-masing.

Jadi, dalam fungsi ini, setiap daerah akan memiliki pelayanan yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia

Nah, itulah tadi Adjarian, hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah di mana ada cara yang digunakan untuk menghubungkan kedua pemerintah ini.

Sekarang, jawab pertanyaan berikut ini, yuk!

 

Pertanyaan

Apa saja cara yang digunakan untuk menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah?

Petunjuk: Cek halaman 3.

 

Jangan lupa, tonton juga video berikut ini!