Faktor Pembagian antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Berikut ini ada tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, tugas, urusan, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu:
1. Fungsi Bersakala Nasional
Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
2. Fungsi Pelayanan Masyarakat
Fungsi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
3. Fungsi Pelayanan Lokal
Fungsi pelayanan yang sifatnya lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar.
Pelayanan ini dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerahnya masing-masing.
Jadi, dalam fungsi ini, setiap daerah akan memiliki pelayanan yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia
Nah, itulah tadi Adjarian, hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah di mana ada cara yang digunakan untuk menghubungkan kedua pemerintah ini.
Sekarang, jawab pertanyaan berikut ini, yuk!
Pertanyaan |
Apa saja cara yang digunakan untuk menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Jangan lupa, tonton juga video berikut ini!