Makna dan Karakteristik Hukum

By Nabil Adlani, Senin, 6 Desember 2021 | 09:00 WIB
Makna karakteristik hukum juga dapat menjadi dasar utama dari mempelajari hukum. (freepik)

adjar.id – Adjarian, tahu tidak makna dan karakteristik hukum?

Makna dan karakteristik dari hukum sendiri bisa menjadi dasar utama dalam mempelajari hukum.

Maka dari itu, kali ini kita akan membahas mengenai makna dan karakteristik hukum yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Pada hakikatnya, hukum merupakan pagar pembatas, yang tujuannya agar manusia merasa aman.

Baca Juga: Jawab Soal Pembagian Hukum Menurut Bentuknya dan Contohnya

Nah, jika di dalam suatu negara tidak ada hukum, maka bisa terjadi kekacauan, mulai dari kehidupan pribadi sampai kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan peraturan atau adat istiadat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Jadi, hukum yang terdapat di dalam suatu negara dibuat oleh pemerintah negara dalam bentuk peraturan, perundang-undangan, atau lainnya.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai makna dan juga karakteristik dari hukum berikut ini, Adjarian.

“Tujuan dibentuknya hukum oleh pemerintah yaitu untuk mengatur pergaulah hidup manusia agar lebih aman dan damai.”