Makna dan Karakteristik Hukum

By Nabil Adlani, Senin, 6 Desember 2021 | 09:00 WIB
Makna karakteristik hukum juga dapat menjadi dasar utama dari mempelajari hukum. (freepik)

Adjarian, meski merumuskan pengertian hukum sangatlah sulit, ada beberapa unsur yang terdapat di dalam hukum, yaitu:

Peraturan mengenai tindah laku manusia dalam pergaulah masyarakat.

• Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berkewajiban membuatnya.

• Peraturan itu sifatnya memaksa bagi semua orang.

• Saksi yang diberikan bagi pelanggar peraturan adalah sanksi yang tegas.

Baca Juga: Dinamika Pelanggaran Hukum di Berbagai Lingkungan Kehidupan

Selain itu, hukum juga dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

• Hukum normatif, yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan manusia.

• Hukum ideal, yaitu hukum yang menjadi cita-cita dari masyarakat dan juga negara serta sifatnya objektif.

• Hukum wajar, yaitu hukum yang terbentuk karena tingkah laku keseharian masyarakat yang sudah diwajari oleh masyarakat itu sendiri.

“Hukum terbagi menjadi tiga macam, yaitu hukum normatif, hukum ideal, dan hukum wajar.”