Macam-Macam Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia

By Nabil Adlani, Kamis, 2 Desember 2021 | 13:30 WIB
antarlembaga negara masing-masing saling berhubungan sesuai dengan amandeman UUD 1945. (pxfuel)

adjar.id – Indonesia memiliki berbagai macam lembaga negara, ada beberapa hubungan antarlembaga negara yang dilakukan.

Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan berbagai hal, salah satunya amandemen UUD 1945 yang menyempurnakan peraturan dasar.

Peraturan dasar yang disempurnakan melalui amandemen tersebut meliputi tatanan negara, penambahan lembaga negara, dan pembagian kekuasaan.

Kali ini, kita akan membahas mengenai hubungan yang dilakukan antarlembaga negara Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.

Baca Juga: Jawab Soal Tugas dan Fungsi Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Adanya amandemen terhadap UUD 1945 dirahapkan bisa mewujudkan prinsip menyeimbangkan dan mengawasi antara lembaga-lembaga negara.

Nah, mekanisme yang digunakan, yaitu mekanisme hubungan yang harmonis dan serasi antara lembaga-lembaga negara.

Bentuk saling mengawasi dan saling menyeimbangkan antarlembaga negara bisa dilihat melalui bentuk hubungan yang dilakukan antarlembaga negara.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai macam-macam hubungan antarlembaga negara di Indonesia berikut ini, Adjarian.

“Adanya amandemen UUD 1945 setelah reformasi membuat adanya penyempurnaan peraturan dasar mengenai berbagai hal salah satunya lembaga negara.”

 

Hubungan Antarlembaga Negara

Berikut ini, beberapa macam bentuk hubungan antarlembaga negara Indonesia yang dilakukan, yaitu:

1. MPR dengan DPR, DPD

MPR merupakan ciri khas dalam sistem demokrasi di Indonesia sebagai salah satu sistem perwakilan.

Keanggotaan dari MPR sendiri terdiri dari anggota DPR dan DPR, di mana hal tersebut menunjukkan bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Hal ini karena keanggotaan MPR dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Baca Juga: Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif 

MPR sebagai lembaga negara memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD, memiliki presiden dan atau wakil presiden jika terjadi kekosongan kekuasan.

Selain itu, juga berwenang melantik presiden dan atau wakil presiden dan memberhentikan presiden dan atau wakil presiden sesuai UUD 1945.

Secara umum, prinsip MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat yang di mana ketiganya memiliki hubungan yang erat.

Hal ini tidak lepas karena keanggotaan MPR berasal dari anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD.

“MPR beranggotakan anggota DPR dan DPD yang berarti pelaksanakan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD sebagai anggota MPR.”

 

2. DPR dengan Presiden, DPD, dan MK

Berikut ini, beberapa hubungan DPR dengan presiden, DPD, dan MK terlihat dalam hubungan tata kerja, di antaranya:

1. Menetapkan UU

Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan presiden, termasuk UU anggaran dan pendapatan negara atau APBN.

Selain itu, DPD juga berwenang untuk ikan mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Nah, DPR dalam menetapkan APBN juga tetap mempertimbangkan pendapat dari DPD.

Baca Juga: Lembaga Negara: Makhamah Konstitusi (MK)

2. Pemberhentian Presiden

DPR memiliki fungsi untuk mengawasi kerja presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Jika suatu saat presiden melanggar UUD 1945, maka DPR bisa memberikan usul untuk memberhentikan presiden kepada MPR.

Akan tetapi, sebelumnya usul tersebut harus juga melibatkan Mahkamah Konstitusi atau MK untuk memeriksa dan mengadili.

3. Mengajukan Anggota MK

DPR juga berwenang untuk mengajukan tuga anggota Mahkamah Konstitusi atau MK, sementara ML berwenang untuk mengadilili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.

“Hubungan antara DPR dengan presiden, DPD, dan MK lebih kepada hubungan tata kerja.”

 

3. DPD dengan BPK

Berdasarkan UUD 1945, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Selain itu, DPD juga memberikan pertimbangan untuk pemerilihan anggota BPK kepada DPR.

Adanya ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPD.

Baca Juga: Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

4. MA dengan Lembaga Lain

Puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia terdapat pada MA dan MA, di mana MA atau Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan bebas dari campur tangan pihak lain.

Sebagai kepala negara, presiden memiliki berbagai kewenangan, seperti memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi.

Nah,kewenangan yang dimiliki presiden tersebut harus dengan memerhatikan pertimbangan dari MAuntuk masa grasi dan rehabilitasinya.

O iya, pemilihan dan pengangkatan anggota MA juga melibatkan tiga lembaga lain, uaitu Komisi Yudisial, DPR, dan presiden.

Nah, itulah tadi Adjarian beberapa macam hubungan antarlembaga negara Indonesia yang salah satunya hubungan MPR dengan DPR, DPD.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Hubungan DPR dengan presiden, DPD, dan MK terdiri dari beberapa hubungan tata kerja, apa saja hubungan yang terjalin?

Petunjuk: Cek halaman 3.

 

Tonton video ini juga, yuk!