Macam-Macam Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia

By Nabil Adlani, Kamis, 2 Desember 2021 | 13:30 WIB
antarlembaga negara masing-masing saling berhubungan sesuai dengan amandeman UUD 1945. (pxfuel)

3. DPD dengan BPK

Berdasarkan UUD 1945, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Selain itu, DPD juga memberikan pertimbangan untuk pemerilihan anggota BPK kepada DPR.

Adanya ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPD.

Baca Juga: Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

4. MA dengan Lembaga Lain

Puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia terdapat pada MA dan MA, di mana MA atau Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan bebas dari campur tangan pihak lain.

Sebagai kepala negara, presiden memiliki berbagai kewenangan, seperti memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi.

Nah,kewenangan yang dimiliki presiden tersebut harus dengan memerhatikan pertimbangan dari MAuntuk masa grasi dan rehabilitasinya.

O iya, pemilihan dan pengangkatan anggota MA juga melibatkan tiga lembaga lain, uaitu Komisi Yudisial, DPR, dan presiden.

Nah, itulah tadi Adjarian beberapa macam hubungan antarlembaga negara Indonesia yang salah satunya hubungan MPR dengan DPR, DPD.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Hubungan DPR dengan presiden, DPD, dan MK terdiri dari beberapa hubungan tata kerja, apa saja hubungan yang terjalin?

Petunjuk: Cek halaman 3.

 

Tonton video ini juga, yuk!