Macam-Macam Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia

By Nabil Adlani, Kamis, 2 Desember 2021 | 13:30 WIB
antarlembaga negara masing-masing saling berhubungan sesuai dengan amandeman UUD 1945. (pxfuel)

2. DPR dengan Presiden, DPD, dan MK

Berikut ini, beberapa hubungan DPR dengan presiden, DPD, dan MK terlihat dalam hubungan tata kerja, di antaranya:

1. Menetapkan UU

Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan presiden, termasuk UU anggaran dan pendapatan negara atau APBN.

Selain itu, DPD juga berwenang untuk ikan mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Nah, DPR dalam menetapkan APBN juga tetap mempertimbangkan pendapat dari DPD.

Baca Juga: Lembaga Negara: Makhamah Konstitusi (MK)

2. Pemberhentian Presiden

DPR memiliki fungsi untuk mengawasi kerja presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Jika suatu saat presiden melanggar UUD 1945, maka DPR bisa memberikan usul untuk memberhentikan presiden kepada MPR.

Akan tetapi, sebelumnya usul tersebut harus juga melibatkan Mahkamah Konstitusi atau MK untuk memeriksa dan mengadili.

3. Mengajukan Anggota MK

DPR juga berwenang untuk mengajukan tuga anggota Mahkamah Konstitusi atau MK, sementara ML berwenang untuk mengadilili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.

“Hubungan antara DPR dengan presiden, DPD, dan MK lebih kepada hubungan tata kerja.”