Macam-Macam Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia

By Nabil Adlani, Kamis, 2 Desember 2021 | 13:30 WIB
antarlembaga negara masing-masing saling berhubungan sesuai dengan amandeman UUD 1945. (pxfuel)

Hubungan Antarlembaga Negara

Berikut ini, beberapa macam bentuk hubungan antarlembaga negara Indonesia yang dilakukan, yaitu:

1. MPR dengan DPR, DPD

MPR merupakan ciri khas dalam sistem demokrasi di Indonesia sebagai salah satu sistem perwakilan.

Keanggotaan dari MPR sendiri terdiri dari anggota DPR dan DPR, di mana hal tersebut menunjukkan bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Hal ini karena keanggotaan MPR dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Baca Juga: Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif 

MPR sebagai lembaga negara memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD, memiliki presiden dan atau wakil presiden jika terjadi kekosongan kekuasan.

Selain itu, juga berwenang melantik presiden dan atau wakil presiden dan memberhentikan presiden dan atau wakil presiden sesuai UUD 1945.

Secara umum, prinsip MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat yang di mana ketiganya memiliki hubungan yang erat.

Hal ini tidak lepas karena keanggotaan MPR berasal dari anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD.

“MPR beranggotakan anggota DPR dan DPD yang berarti pelaksanakan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD sebagai anggota MPR.”