Macam-Macam Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia

By Nabil Adlani, Kamis, 2 Desember 2021 | 13:30 WIB
antarlembaga negara masing-masing saling berhubungan sesuai dengan amandeman UUD 1945. (pxfuel)

adjar.id – Indonesia memiliki berbagai macam lembaga negara, ada beberapa hubungan antarlembaga negara yang dilakukan.

Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan berbagai hal, salah satunya amandemen UUD 1945 yang menyempurnakan peraturan dasar.

Peraturan dasar yang disempurnakan melalui amandemen tersebut meliputi tatanan negara, penambahan lembaga negara, dan pembagian kekuasaan.

Kali ini, kita akan membahas mengenai hubungan yang dilakukan antarlembaga negara Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.

Baca Juga: Jawab Soal Tugas dan Fungsi Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Adanya amandemen terhadap UUD 1945 dirahapkan bisa mewujudkan prinsip menyeimbangkan dan mengawasi antara lembaga-lembaga negara.

Nah, mekanisme yang digunakan, yaitu mekanisme hubungan yang harmonis dan serasi antara lembaga-lembaga negara.

Bentuk saling mengawasi dan saling menyeimbangkan antarlembaga negara bisa dilihat melalui bentuk hubungan yang dilakukan antarlembaga negara.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai macam-macam hubungan antarlembaga negara di Indonesia berikut ini, Adjarian.

“Adanya amandemen UUD 1945 setelah reformasi membuat adanya penyempurnaan peraturan dasar mengenai berbagai hal salah satunya lembaga negara.”