adjar.id – Ada langkah-langkah yang harus dilakukan bagi perusahaan yang ingin go public dalam pasar modal.
Go public di sini merupakan perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, Adjarian.
Hal ini bertujuan agar saham perusahaan bisa diperdagangkan secara bebas di dalam pasar modal.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai langkah-langkah perusahaan yang ingin go public dalam pasar modal yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.
Baca Juga: Lembaga Penunjang Penerbitan Efek dalam Pasar Modal
Perusahaan yang menjadi pemain utama dalam pasar modal ialah perusahaan publik.
Perusahaan publik sendiri merupakan perusahaan yang sahamnya sudah dimiliki 300 pemegang saham atau lebih dan memiliki modal disetor tiga milyar rupiah atau lebih.
O iya, perusahaan ini masuk ke dalam kelompok emiten, yaitu pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa.
Yuk, kita simak bagaimana langkah-langkah sebuah perusahaan agar bisa go public di dalam pasar modal berikut ini, Adjarian!
“Perubahan status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka merupakan hal yang harus dilakukan sebuah perusahaan untuk go public.”
1. Persiapan untuk Go Public
Sebuah perusahaan yang akan go public harus melakukan beberapa persiapan, di antaranya:
• Manajemen harus memutuskan sebuah rencana untuk meningkatkan dana perusahaan melalui go public di dalam pasar modal.
• Rencana go public harus diusulkan dalam rapat umum pemegang saham untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukkan dalam amandemen tambahan dalam anggaran dasar perusahaan.
• Perusahaan tersebut harus menunjuk para ahli di bidang pasar modal dan lembaga penunjang untuk membantu dalam mempersiapkan dokumen.
• Mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam penawaran umum.
• Mengatur perjanjian awal dengan bursa efek Jakarta.
• Pemaparan publik.
• Dalam hal penawaran obligasi atau instrumen utang lainnya, perusahaan harus meminta peringkat dari lembaga pemeringkat efek atau PEFINDO.
• Menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumentasi pendukung ke Bapepam atau Badan Pengawas Pasar Modal.
Baca Juga: Jawab Soal Produk-Produk dalam Pasar Uang
“Lembaga penunjang yang membantu mempersiapkan dokumen di antaranya wali amanat, garantor, biru administrasi efek, dan kustodian.”
2. Pendaftaran di Bapepam
Setelah semua persiapan untuk go public dilengkapi, tahap berikutnya meliputi hal-hal berikut, yaitu:
• Diterimanya pernyataan perdaftaran oleh Bapepam dari emiten dan penjamin emisi efek.
• Adanya pemaparan terbatas di Bapepam.
• Bapepam kemudian akan mempelajari dokumen perusahaan di antaranya:
a. Cover letter penyataan pendaftaran.
b. Prospektus lengkap.
c. Prospektus ringkas atau iklan.
d. Iklan, brosur, dan surat edaran.
e. Dokumen lain yang diperlukan.
f. Jadwal go public.
Baca Juga: Instrumen dan Pelaku dalam Pasar Modal
“Cover letter penyataan pendaftaran, prospektus lengkap, dan prospektur ringkah merupakan beberapa dokumen yang harus disertakan perusahaan.”
g. Draft sertifikat saham.
h. Laporan keuangan perusahaan.
i. Laporan rencana penggunaan dan IPO setiap tahun.
j. Proyeksi bila dicantumkan dalam prospektus.
k. Legal audit.
l. Opini hukum.
Baca Juga: Jawab Soal Mekanisme Kerja Bursa Efek dalam Ilmu Ekonomi
Nah, setelah menerima semua dokumen yang diperlukan, Bapepam akan melalukan evaluasi yang terdiri dari tiga aspek, yaitu:
• Kelengkapan dokumen.
• Ketepatan waktu dan kejelasan informasi.
• Keterbukaan dalam segi akuntansi, hukum, aspek manajemen, dan keuangan perusahaan.
“Apabila dalam waktu 30 hari Bapepam tidak memberikan respos, maka pernyataan pendaftaran otomatis menjadi efektif.”
3. Pencatatan di Bursa Efek Jakarta
Adjarian, setelah syarat-syarat perusahaan dinyatakan efektif oleh Bapepam, maka selanjutnya untuk bisa mencatat dan memperdagangkan saham di bursa, yaitu emiten dan penjamin emisi.
Keduanya harus melakukan penawaran umum atau pasar perdata.
Nah, sebelum melakukan penawaran umum, emiten sendiri harus melengkapi persyaratan dalam rangka pencatatan di Bursa Efek Jakarta atau BEJ.
Berikut ini syarat-syaratnya, yaitu:
• Emiten menyerahkan aplikasi untuk pendaftaran di bursa.
• Evaluasi Bursa Efek Jakarta atau BEJ.
• Jika aplikasi memenuhi syarat, BEJ akan mengeluarkan persetujuan pencatatan.
• Emiten akan membayar biaya pencatatan.
• Bursa mengumumkan pencatatan saham.
• Saham tercatat dan siap untuk diperdagangkan di pasar modal.
Baca Juga: Jenis-Jenis Produk dalam Pasar Modal
Itulah langkah-langkah bagi perusahaan yang ingin go public dalam pasar modal yang terdiri atas persiapan, pendaftaran di Bapepam, dan pencatatan di Bursa Efek Jakarta, Adjarian.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa saja dokumen perusahaan yang harus dipelajari oleh Bapepam? |
Petunjuk: Cek halaman 3 dan 4. |