3. Pencatatan di Bursa Efek Jakarta
Adjarian, setelah syarat-syarat perusahaan dinyatakan efektif oleh Bapepam, maka selanjutnya untuk bisa mencatat dan memperdagangkan saham di bursa, yaitu emiten dan penjamin emisi.
Keduanya harus melakukan penawaran umum atau pasar perdata.
Nah, sebelum melakukan penawaran umum, emiten sendiri harus melengkapi persyaratan dalam rangka pencatatan di Bursa Efek Jakarta atau BEJ.
Berikut ini syarat-syaratnya, yaitu:
• Emiten menyerahkan aplikasi untuk pendaftaran di bursa.
• Evaluasi Bursa Efek Jakarta atau BEJ.
• Jika aplikasi memenuhi syarat, BEJ akan mengeluarkan persetujuan pencatatan.
• Emiten akan membayar biaya pencatatan.
• Bursa mengumumkan pencatatan saham.
• Saham tercatat dan siap untuk diperdagangkan di pasar modal.
Baca Juga: Jenis-Jenis Produk dalam Pasar Modal
Itulah langkah-langkah bagi perusahaan yang ingin go public dalam pasar modal yang terdiri atas persiapan, pendaftaran di Bapepam, dan pencatatan di Bursa Efek Jakarta, Adjarian.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa saja dokumen perusahaan yang harus dipelajari oleh Bapepam? |
Petunjuk: Cek halaman 3 dan 4. |