g. Draft sertifikat saham.
h. Laporan keuangan perusahaan.
i. Laporan rencana penggunaan dan IPO setiap tahun.
j. Proyeksi bila dicantumkan dalam prospektus.
k. Legal audit.
l. Opini hukum.
Baca Juga: Jawab Soal Mekanisme Kerja Bursa Efek dalam Ilmu Ekonomi
Nah, setelah menerima semua dokumen yang diperlukan, Bapepam akan melalukan evaluasi yang terdiri dari tiga aspek, yaitu:
• Kelengkapan dokumen.
• Ketepatan waktu dan kejelasan informasi.
• Keterbukaan dalam segi akuntansi, hukum, aspek manajemen, dan keuangan perusahaan.
“Apabila dalam waktu 30 hari Bapepam tidak memberikan respos, maka pernyataan pendaftaran otomatis menjadi efektif.”