adjar.id – Adjarain, sebagai negara hukum ada tata hukum Indonesia yang dilaksanakan di wilayah Indonesia.
Indonesia memiliki tata hukumnya sendiri sebagai suatu negara yang merdeka yang mencerminkan kondisi objektif dari negara tersebut.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA edisi revisi 2017 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 3 di halaman 117.
Pada soal Uji Kompetensi tersebut kita diminta untuk menjelaskan mengenai tata hukum Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Baca Juga: Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Wujudnya
Nah, kita akan membahas bersama soal tersebut dan nantinya pembahasan ini bisa Adjarian jadikan sebagai salah satu bahan referensi.
O iya, setiap negara memililiki tata hukumnya masing-masing dan berbeda antarnegara, khususnya Indonesia.
Tata hukum sendiri harus dilakukan oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum tersebut berlaku, Adjarian.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai pengertian tata hukum Indonesia berikut ini!
Pengertian Tata Hukum Indonesia
Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat ini.
Tujuan adanya tata hukum ialah untuk memelihara, mempertahankan, dan melaksanakan ketertiban hukum bagi masyarakat di suatu negara.
Hal ini dilakukan agar bisa tercapai ketertiban di wilayah negara tersebut.
Nah, tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang dibuat oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Faktor-Faktor Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
O iya, peraturan hukum tersebut berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan hukum Indonesia.
Dalam pelaksanaan tata hukum tersebut, bisa dipaksakan dengan adanya lembaga-lembaga negara yang diberikan kekuasaan mengenai hal tersebut.
Tata hukum sendiri ditetapkan oleh masyarakat hukum yang ada di Indonesia.
Maka dari itu, tata hukum di Indonesia baru terbentuk setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Tata hukum Indonesia dijelaskan dalam proklamasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945, yang dinyatakan dalam:
1. Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”.
2. Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekannya.
Kemudian daripada itu... disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedulatan rakyat dengan berdasarkan...”.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 3.1 Rumusan Hukum Menurut Para Pakar
Nah, dua hal tersebut memiliki arti, yaitu:
1. Menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Pada saat itu juga ditetapkan tata hukum Indonesia yang tercantum di dalam UUD 1945.
UUD 1945 sendiri hanya memuat ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia.
Nah, itulah pengertian tata hukum Indonesia di mana tata hukum berasal dari proklamasi dan UUD 1945, pembahasan soal Uji Kompetensi Bab 3 halaman 117.