Pengertian Tata Hukum Indonesia
Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat ini.
Tujuan adanya tata hukum ialah untuk memelihara, mempertahankan, dan melaksanakan ketertiban hukum bagi masyarakat di suatu negara.
Hal ini dilakukan agar bisa tercapai ketertiban di wilayah negara tersebut.
Nah, tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang dibuat oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Faktor-Faktor Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
O iya, peraturan hukum tersebut berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan hukum Indonesia.
Dalam pelaksanaan tata hukum tersebut, bisa dipaksakan dengan adanya lembaga-lembaga negara yang diberikan kekuasaan mengenai hal tersebut.
Tata hukum sendiri ditetapkan oleh masyarakat hukum yang ada di Indonesia.
Maka dari itu, tata hukum di Indonesia baru terbentuk setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.