Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan

By Nabil Adlani, Minggu, 7 November 2021 | 10:00 WIB
Ketenagakerjaan di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan kerja. (unsplash/AndrewItaga)

2. Peraturan Istirahat Tahunan bagi Buruh dalam PP No.12 Tahun 1952

Menurut peraturan ini telah ditentukan beberapa hal, yaitu:

• Buruh berhak istirahat tahunan tiap-tiap sekali setelah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut pada suatu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi yang sama.

• Lama waktu istirahat tahunan dihitung untuk setiap 30 hari bekerja, satu hari istirahat sampai paling banyak 12 hari kerja.

• Hak atas istirahat harus dipergunakan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah diberlakukan hak tersebut.

• Istiarahat tahunan harus terus menerus dan selama istirahat tahunan buruh berhak menerima upah penuh.

Baca Juga: Jenis-Jenis Tenaga Kerja dan Gangguan Tenaga Kerja di Indonesia

3. Undang-Undang Perjanjian Perburuhan dalam UU No.21 Tahun 1954

Dalam UU perjanjian perburuhan ada beberapa patokan, yaitu perjanjian buruh merupakan perjanjian yang harus dilakukan oleh serikat-serikat buruh.

Serikat-serikat buruh ini juga harus sudah didaftarkan pada Kementerian Perburuhan dengan majikan, majikan-majikan, perkumpulan, atau perkempulan-perkumpulan majikan.

Nah, majikan tersebut juga harus yang berbadan hukum yang memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.

 

“Dalam PP No.12 Tahun 1952 istirahat tahunan buruh berhak diberikan setelah masa kerja 12 bulan.”