Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan

By Nabil Adlani, Minggu, 7 November 2021 | 10:00 WIB
Ketenagakerjaan di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan kerja. (unsplash/AndrewItaga)

adjar.id – Adjarian, di Indonesia terdapat berbagai jenis perundang-undangan kerja dan peraturan-peraturan perburuhan.

Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang sangat penting, di mana manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya.

Ketenagakerjaan di Indonesia telah diatur di dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang akan kita bahas kali ini.

O iya, bahasan kali ini merupakan salah satu materi ekonomi kelas 11 SMA.

Nah, dengan melakukan pekerjaan orang-orang akan memperoleh imbalan, berupa gaji yang bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Jenis-Jenis Kelompok Ketenagakerjaan dalam Suatu Penduduk Negara

Maka dari itu, setiap masyarakat yang sudah dewasa harus memperoleh kesempatan kerja dan bisa memilih pekerjaan sesuai dengan keahlian dan bakatnya.

O iya, tenaga kerja adalah setiap orang yang bisa melakukan pekerjaan demi menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai jenis peraturan perundang-undangan kerja dan peraturan-peraturan mengenai perburuhan yang termasuk sebagai angkatan kerja berikut ini!

 

“Angkatan kerja merupakan penduduk yang sudah berusia 15 tahun ke atas yang secara aktif melakukan kegiatan ekonomi.”