Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan

By Nabil Adlani, Minggu, 7 November 2021 | 10:00 WIB
Ketenagakerjaan di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan kerja. (unsplash/AndrewItaga)

6. Undang-Undang RI No.13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan

Adjarian, dalam undang-undang ini dijelaskan mengenai pengertian istilah yang biasa digunakan dalam ketenagakerjaan, seperti tenaga kerja, pengusaha, dan perusahaan.

Beberapa bunyi pasal dari UU No.13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, di antaranya:

• Pasal 1 ayat 1, Ketenagakerjaan merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

• Pekerja atau buruh merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

• Pasal 5, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memeroleh pekerjaan.

• Pasal 9, pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk meningkatkan, membekali, dan mengembangkan potensi kerja.

• Pasal 31, setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan, memilih, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Mengenal Pasar Input dan Jenis-Jenis Pasar Input dalam ekonomi

Nah, itu tadi Adjarian, jenis perundang-undangan kerja dan peraturan-peraturan perburuhan yang salah satunya UU No.13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.

Sekarang, jawab pertanyaan berikut ini, yuk!

 

Pertanyaan

Menurut PP No.12 Tahun 1952, kapan buruh berhak mendapatkan istirahat tahunan?

Petunjuk: Cek halaman 3.

 

Yuk, tonton video ini juga!