Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan

By Nabil Adlani, Minggu, 7 November 2021 | 10:00 WIB
Ketenagakerjaan di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan kerja. (unsplash/AndrewItaga)

1. Undang-undang Kerja dalam UU No.1 Tahun 1951

Menurut undang-undang ini telah ditentukan beberapa hal, yaitu:

• Anak-anak yang berumur 14 tahun ke bawah tidak boleh melakukan pekerjaan.

• Orang yang berumur lebih dari 14 tahun dan di bawah 18 tahun tidak boleh menjalankan pekerjaan malam hari dan di tambang yang membahayan keselamatan dan kesehatan.

• Perempuan tidak boleh bekerja pada malam hari, kecuali sifat pekerjaannya mengaruskan perempuan melakukannya, seperti perawatan.

• Buruh tidak boleh bekerja lebih dari 7 jam sehari atau 40 jam seminggu. Apabila pekerjaan dilakukaan pada malam hari dan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan, maka tidak boleh bekerja lebih dari 6 jam sehari atau 45 jam seminggu.

• Waktu istirahat ada setelah bekerja 4 jam secara terus menerus, istirahat tidak boleh kurang daripada setengah jam.

• Buruh perempuan harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu bulan sesudah melahirkan.

Baca Juga: Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA

 

“Dalam UU No.1 Tahun 1951 Anak yang berumur 14 tahun ke bawah tidak boleh melakukan pekerjaan.”