Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif 

By Rahwiku Mahanani, Selasa, 2 November 2021 | 19:20 WIB
Tiga lembaga negara di Indonesia terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (unsplash)

adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja tugas lembaga negara di Indonesia?

Di Indonesia lembaga negara terbagi menjadi tiga, yakni lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.

Setiap lembaga negara tersebut mempunyai susunan dan kedudukan masing-masing.

Selain itu, lembaga negara tersebut juga memiliki tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara

Keberadaan lembaga negara mulai dari tugas, fungsi, wewenang, susunan, hingga kedudukannya tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tersebut merupakan konstitusi Indonesia, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas tentang tugas lembaga negara yang ada di Indonesia yang meliputi lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.

Simak, yuk!

 

"Di Indonesia terdapat tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif."

 

1. Lembaga Eksekutif

Menurut KBBI, eksekutif berarti kekuasaan menjalankan undang-undang.

Nah, lembaga eksekutif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan pemerintahan.

Tugas lembaga eksekutif adalah menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Lembaga eksekutif terdiri dari:

1. Presiden

2. Wakil Presiden

3. Kementerian Negara

4. Pejabat Setingkat Menteri

5. Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Lembaga eksekutif dalam menjalankan tugas dipimpin oleh presiden dan wakil presiden serta dibantu oleh para menteri dan lembaga negara lainnya, Adjarian.

 

"Pemegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang adalah lembaga eksekutif."

 

2. Lembaga Legislatif

Menurut KBBI, legislatif berarti berwenang membuat undang-undang.

Nah, lembaga legislatif memiliki tugas untuk merumuskan undang-undang, Adjarian.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi Lembaga Negara

Lembaga legislatif terdiri dari:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya terdiri dari DPR dan DPD.

Tugas MPR di antaranya adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas DPR adalah mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara, mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas DPD adalah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR, membahas RUU, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan RUU.

 

"Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD."

 

3. Lembaga Yudikatif

Menurut KBBI, yudikatif bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga peradilan.

Selain itu, yudikatif juga bersangkutan dengan badan yang bertugas mengadili perkara.

Tugas lembaga yudikatif adalah menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum serta keadilan, Adjarian.

Baca Juga: Jawab Soal Penjabaran Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan RI

Lembaga ini yudikatif terdiri dari:

1. Mahkamah Agung (MA)

Tugas MA adalah melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi.

MA membawahi beberapa badan peradilan lain seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas MK adalah mengurus tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undang-undang atau peraturan.

MK memiliki hak untuk mencabut peraturan yang tidak adil dan bertentangan dengan undang-undang.

3. Komisi Yudisial (KY)

Tugas KY adalah untuk mengawasi hakim. KY berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Selain itu, KY juga berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Nah, itulah tugas tiga lembaga negara Indonesia, yakni lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, Adjarian.

Sekarang kita jawab pertanyaan di bawah ini, yuk!

 

Pertanyaan
Lembaga apa sajakah yang termasuk lembaga eksekutif?
Petunjuk: Cek halaman 3.