Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif 

By Rahwiku Mahanani, Selasa, 2 November 2021 | 19:20 WIB
Tiga lembaga negara di Indonesia terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (unsplash)

1. Lembaga Eksekutif

Menurut KBBI, eksekutif berarti kekuasaan menjalankan undang-undang.

Nah, lembaga eksekutif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan pemerintahan.

Tugas lembaga eksekutif adalah menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Lembaga eksekutif terdiri dari:

1. Presiden

2. Wakil Presiden

3. Kementerian Negara

4. Pejabat Setingkat Menteri

5. Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Lembaga eksekutif dalam menjalankan tugas dipimpin oleh presiden dan wakil presiden serta dibantu oleh para menteri dan lembaga negara lainnya, Adjarian.

 

"Pemegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang adalah lembaga eksekutif."