Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif 

By Rahwiku Mahanani, Selasa, 2 November 2021 | 19:20 WIB
Tiga lembaga negara di Indonesia terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (unsplash)

3. Lembaga Yudikatif

Menurut KBBI, yudikatif bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga peradilan.

Selain itu, yudikatif juga bersangkutan dengan badan yang bertugas mengadili perkara.

Tugas lembaga yudikatif adalah menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum serta keadilan, Adjarian.

Baca Juga: Jawab Soal Penjabaran Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan RI

Lembaga ini yudikatif terdiri dari:

1. Mahkamah Agung (MA)

Tugas MA adalah melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi.

MA membawahi beberapa badan peradilan lain seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas MK adalah mengurus tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undang-undang atau peraturan.

MK memiliki hak untuk mencabut peraturan yang tidak adil dan bertentangan dengan undang-undang.

3. Komisi Yudisial (KY)

Tugas KY adalah untuk mengawasi hakim. KY berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Selain itu, KY juga berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Nah, itulah tugas tiga lembaga negara Indonesia, yakni lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, Adjarian.

Sekarang kita jawab pertanyaan di bawah ini, yuk!

 

Pertanyaan
Lembaga apa sajakah yang termasuk lembaga eksekutif?
Petunjuk: Cek halaman 3.