Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif 

By Rahwiku Mahanani, Selasa, 2 November 2021 | 19:20 WIB
Tiga lembaga negara di Indonesia terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (unsplash)

2. Lembaga Legislatif

Menurut KBBI, legislatif berarti berwenang membuat undang-undang.

Nah, lembaga legislatif memiliki tugas untuk merumuskan undang-undang, Adjarian.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi Lembaga Negara

Lembaga legislatif terdiri dari:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya terdiri dari DPR dan DPD.

Tugas MPR di antaranya adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas DPR adalah mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara, mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas DPD adalah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR, membahas RUU, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan RUU.

 

"Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD."