Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif 

By Rahwiku Mahanani, Selasa, 2 November 2021 | 19:20 WIB
Tiga lembaga negara di Indonesia terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (unsplash)

adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja tugas lembaga negara di Indonesia?

Di Indonesia lembaga negara terbagi menjadi tiga, yakni lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.

Setiap lembaga negara tersebut mempunyai susunan dan kedudukan masing-masing.

Selain itu, lembaga negara tersebut juga memiliki tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara

Keberadaan lembaga negara mulai dari tugas, fungsi, wewenang, susunan, hingga kedudukannya tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tersebut merupakan konstitusi Indonesia, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas tentang tugas lembaga negara yang ada di Indonesia yang meliputi lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.

Simak, yuk!

 

"Di Indonesia terdapat tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif."