Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia

By Nabil Adlani, Selasa, 2 November 2021 | 11:00 WIB
Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang masuk sebagai norma hukum. (pixabay)

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam UU No.12 Tahun 2011 yaitu ketetapan MPRS dan MPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 4 Ketetapan MPR nomor: 1/MPR/2003.

Pasal 2 dan 4 Ketetapan MPR nomor: 1/MPR/2003 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPR dan MPRS.

Baca Juga: Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

Pasal 4 Ketetapan MPR ini mengatur ketetapan MPRS atau MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, di antaranya:

• Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 mengenai pengangkatan pahlawan ampera.

• Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.

• Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan.

• Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 mengenai sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

• Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 mengenai pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.

 

“Ketetapan MPR dalam UU No.12 Tahun 2011 di dasari oleh pasal 2 dan 4 Ketetapan MPR Nomor: 1/MPR/2003.”