2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam UU No.12 Tahun 2011 yaitu ketetapan MPRS dan MPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 4 Ketetapan MPR nomor: 1/MPR/2003.
Pasal 2 dan 4 Ketetapan MPR nomor: 1/MPR/2003 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPR dan MPRS.
Baca Juga: Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Pasal 4 Ketetapan MPR ini mengatur ketetapan MPRS atau MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, di antaranya:
• Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 mengenai pengangkatan pahlawan ampera.
• Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
• Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan.
• Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 mengenai sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
• Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 mengenai pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.
“Ketetapan MPR dalam UU No.12 Tahun 2011 di dasari oleh pasal 2 dan 4 Ketetapan MPR Nomor: 1/MPR/2003.”