1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-undang dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai salah satu hukum, maka UUD 1945 mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati oleh warga negara.
Nah, sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Tata cara perubahan UUD 1945 ditegaskan dalam pasal 37 UUD 1945, yang secara singkat sebagai berikut:
Baca Juga: Isi Teks Pembukaan UUD 1945, Ada 4 Alinea
• Usulan perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
• Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota MPR.
• Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari anggota MPR.
• Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dilakukan perubahan.
“Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah dan hal itu sudah menjadi kesepakatan dasar sejak awal pembuatan UUD 1945.”